Pages

Rabu, 08 Juni 2011

Pengertian Otonomi Daerah

Istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu autos yang berarti berdiri sendiri, dan nomos yang berarti peraturan. Oleh karena itu secara harfiah otonomi berarti peraturan sendiri atau undang-undang sendiri yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintahan sendiri.
Menurut Wayong, “otonomi daerah sebenarnya merupakan bagian dari pendewasaan politik rakyat di tingkast lokal dan proses mensejahterakan rakyat”, sedangkan menurut Toha, otonomi daerah adalah penyerahan sebagian urusan tumah tangga dari pemerintah yang lebih atas kepada pemerintah di bawahnya dan sebaliknya pemerintah di bawahnya yang menrima sebagian urusan tersebut telah mampu melaksanakannya.

Selain itu pengertian otonomi daerah menurut Fernandes adalah pemberian hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah yang memungkinkan daerah tersebut mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pennyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Pengertian otonomi daerah sering disalahgunakan atau dipertukarkan penggunaanya dengan istilah desentralisasi. MP Walker III menyebutkan bahwa so complete was the confusion that among many Indonesia… politicians, admisnistratiors, lawyers dan teachers.. the two words otonomi and desentralitation was generally used interchangeably…

Secara singkat pengertian desentralisasi mengandung pengertian adanya pembentukan daerah otonom dan atau penyerahan wewenang tertentu kepadanya (daerah yang dibentuk) oleh pemerintah pusat. Sementara itu, otonomi daerah adalah pemerintah oleh, dari dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang secara formal berada di luar pemerintah pusat.

Terdapat dua komponen utama pengertian otonomi, yaitu pertama komponen wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan sebagai komponen yang mengacu pada konsep “pemerintahan” yang terdapat dalam pengertian otonomi.


Berikut dijelaskan mengenai pengertian istilah-istilah yahg berkaitan dengan otonomi daerah :
1. Otonomi daerah ; adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingsan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan peurndang-undangan.
2. Daerah otonom ; adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Desentralisasi ; adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Dekonsentrasi ; adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
5. Tugas Pembantuan ; adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.


*source;unknown

0 komentar:

Posting Komentar